Senin, 15 Juni 2026

Bagian 2/4: Liberalisasi Pendidikan Tinggi Indonesia

Mengapa Muncul UU Badan Hukum Pendidikan (BHP)?

Seri 8/10
Oleh: Yudhi Munadi

Pada Seri 7, kita telah melihat bagaimana empat universitas besar (UI, UGM, ITB, dan IPB) menjadi pionir otonomi kampus melalui status Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Namun, status BHMN saat itu dianggap belum memiliki landasan hukum yang seragam dan kuat untuk seluruh institusi pendidikan. Inilah yang mendorong pemerintah untuk merancang sebuah regulasi menyeluruh yang kelak dikenal sebagai Fase BHP (2003–2010).

Mengapa undang-undang ini muncul dan apa sebenarnya misi di baliknya?

1. Mandat UU Sisdiknas 2003: Pintu Masuk Badan Hukum

Akar dari kemunculan sistem ini tertanam dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam Pasal 53 UU tersebut, ditegaskan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Pemerintah berargumen bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, diperlukan otonomi luas dalam pengelolaan pendidikan melalui prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada pendidikan dasar dan menengah, serta Otonomi Perguruan Tinggi pada pendidikan tinggi. UU Sisdiknas kemudian memberikan mandat agar ketentuan mengenai BHP ini diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri.

2. UU No. 9 Tahun 2009: Melembagakan Otonomi dan Kemandirian

Setelah melalui perdebatan panjang dan proses revisi yang alot, pemerintah akhirnya mengesahkan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada Desember 2008. Undang-undang ini dirancang untuk menjadi landasan hukum tunggal bagi seluruh satuan pendidikan agar bisa mengelola dana secara mandiri dan akuntabel.

Karakteristik utama dari entitas BHP ini adalah:

  • Otonomi Penuh: Memiliki kewenangan mandiri dalam bidang akademik maupun non-akademik (keuangan, sarana prasarana, dan ketenagaan).
  • Prinsip Nirlaba: Secara formal, UU ini menyatakan bahwa seluruh sisa hasil usaha harus ditanamkan kembali ke institusi untuk meningkatkan mutu layanan, bukan untuk mencari laba.
  • Mekanisme Akuntabilitas: Memperkenalkan struktur organ yang terdiri dari organ representasi pemangku kepentingan, organ pengelola, dan organ pengawasan.

3. Mengapa Negara Mengubah Model Pembiayaan?

Lahirnya UU BHP menandai pergeseran peran negara dari penyokong dana utama menjadi regulator. Berdasarkan data Genealogi PTNBH, pada fase ini pendidikan tinggi semakin kuat didorong dari status public good (barang publik) menuju tradable service (jasa yang diperdagangkan).

Negara merasa perlu mengubah model pembiayaan karena:

  • Tekanan Efisiensi: Negara ingin mengurangi beban subsidi rutin dan mendorong universitas mencari sumber pendanaan kreatif melalui unit bisnis dan kerja sama industri.
  • Kompetisi Global: Standarisasi melalui BHP dianggap sebagai jalan agar kampus-kampus Indonesia memiliki fleksibilitas untuk bersaing di tingkat internasional.

4. Kritik Tajam: Antara Otonomi dan Komersialisasi

Meski dijanjikan sebagai kemandirian, H.A.R. Tilaar melontarkan kritik keras terhadap UU BHP. Beliau memandangnya sebagai bentuk kekuasaan kapitalistik yang mengomersialkan pendidikan. Tilaar khawatir kebijakan ini akan menciptakan "kastanisasi" pendidikan, di mana akses bagi masyarakat miskin menjadi terbatas karena biaya pendidikan yang melambung tinggi akibat penarikan subsidi negara.

Para kritikus menyebut fenomena ini sebagai "McDonaldisasi" Pendidikan Tinggi, di mana pendidikan diperlakukan layaknya komoditas pasar dan universitas bertindak layaknya korporasi yang fokus pada efisiensi teknokratis daripada pengembangan manusia seutuhnya.

Kesimpulan: Puncak Formalisasi Liberalisasi

Munculnya UU BHP merupakan puncak dari upaya pemerintah untuk melegalkan logika pasar dalam sektor pendidikan publik di Indonesia. Negara tidak lagi sekadar bereksperimen dengan beberapa universitas BHMN, tetapi mencoba menyeragamkan seluruh sistem pendidikan ke dalam cetakan badan hukum. Namun, langkah ini justru memicu gelombang perlawanan terbesar dalam sejarah hukum pendidikan kita.


Simak Seri 9: Mengapa UU yang dianggap "ideal" oleh pemerintah ini justru digugat oleh masyarakat dan akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi? Kita akan membedah pertempuran ideologis antara hak atas pendidikan dan logika pasar.

Referensi

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10.

Tilaar, H. A. R. (2003). Kekuasaan dan Pendidikan: Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan. Magelang: Indonesia Tera.

Widya Mandala Surabaya Catholic University. (2015). Pendidikan: Antara Kebijakan dan Praksis. Surabaya: Repository Widya Mandala.

Yudhi Munadi. (2026). Periodisasi Genealogi Liberalisasi Pendidikan Tinggi Global–Indonesia (Dokumen Kerja).

Yudhi Munadi. (2026). Genealogi PTNBH-PTKNBH di Indonesia (Dokumen Kerja).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagian 2/4: Liberalisasi Pendidikan Tinggi Indonesia

Mengapa Mahkamah Konstitusi Membatalkan UU BHP? Pertempuran Hak vs Logika Pasar Seri 9/10 Oleh: Yudhi Munadi Pada Seri 8, kita telah melihat...